Beranda | Artikel
Fatwa: Menikahi Wanita Ahli Kitab di Gereja
Selasa, 2 April 2013

Menikahi Wanita Ahli Kitab di Gereja

Pertanyaan:

Lajnah Daimah ditanya:

Apakah boleh seorang muslim melakukan resepsi pernikahannya dengan wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) di dalam gereja dengan ditangani oleh pendeta, sementara akad nikahnya sudah dilakukan di Kantor Urusan Pernikahan Inggris (tempat netral)?

Jawaban:

Tidak boleh bagi seorang muslim melakukan resepsi pernikahannya dengan wanita muslimah atau ahli kitab di dalam gereja, juga tidak boleh ditangani oleh seorang pendeta. Meskipun sebelumnya sudah menikah dengan ketentuan dan tata cara yang sesuai dengan sunah Rasul. Sebab tindakan tersebut menyerupai tata cara pernikahan orang Nasrani dan pengagungan terhadap syiar, tempat ibadah, serta penghormatan terhadap tokoh agama mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih).

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid: 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Sejarah Dinosaurus Menurut Islam, Iskandar Zulkarnain Dan Yakjuj Makjuj, Bacaan Wali Nikah, Berdoa Islam, Makanan Katak Adalah, Amalan Isra Mi Raj

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10473-fatwa-menikahi-wanita-ahli-kitab-di-gereja.html